Peluang Culture Shock Warga Penajam Paser Utara di Ibu Kota Negara Baru

muzweek.net – Awalnya tahun ini jadi bulan-bulan yang repot untuk warga Indonesia. Sesudah melalui mas-masa berat saat wabah serang. Aktivitas itu tentu saja dirasakan oleh penyelanggara negara kita. Pemerintahan dan DPR misalkan. Tugas yang banyak kelihatannya membuat mereka harus bekerja cepat sekali saat membuat dan menetapkan UU IKN. Keseluruhan saat yang dipakai hanya 43 hari semenjak ulasan diawali.

Bila jadi perhatian semenjak tahun akhir 2019 DPR dan Pemerintahan memang memberikan kita daya ingat kelompok mengenai pembuatan UU yang demikian cepat. Misalkan, UU Cipta Kerja (Ciptaker) sesudah berbeda nama dari Cipta Lapangan Kerja (Celaka), dan mendapatkan reaksi demo besar pada akhirannya usai sama waktu lebih kurang 7 bulan.

UU Mahkamah Konstitusi (MK), diulas cuma dalam kurun waktu enam hari. UU Bea Materai memerlukan waktu sebelas hari. Saya jadi tidak demikian bingung dengan selesainya pembuatan UU IKN yang cepat itu, lha memang depe er bekerjanya cepat.

Dasar hukum IKN yang berisi 11 bab dan 44 pasal itu pada akhirnya selesai dan syah, disertai dengan kepakan sayap kebhinekaan ketukan palu yang mulia ketua DPR RI Puan Maharani. Dengan demikian, karena itu semua masalah berkenaan perpindahan Ibu Kota Negara ke kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur mendapatkan payung hukum dan tinggal menanti waktu untuk diawalinya pembangunan.

UU IKN Yang Datangkan Bermacam Respon Warga

UU IKN yang kesannya dipacu itu datangkan bermacam respon warga, bahkan juga penampikan. Media muzweek.net di tanggal 8 maret 2022 menyampaikan dengan judul “UU IKN, Tekad Jokowi yang Digugat Beberapa Figur ke MK”. Seirama dengan hal itu isi peluncuran jurnalis Walhi 1 April 2022 dengan judul “UU IKN Ingkari Konstitusi: Rakyat Meminta Penangguhan Melalui Judicial Ulasan” saya mencuplik pembuka informasinya “Ini hari, Rakyat Indonesia mendaftar tuntutan Judicial Ulasan atas Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi.

Seperti UU Cipta Kerja dan UU Minerba, proses pembangunan UU IKN ini berlawanan dengan UUD 1945 dan mendamprat semua azas formal pembangunan perundang-undangan, keterlibatan khalayak dan kedayagunaan-kehasilgunaan. Peraturan hukum di pemerintahan pemerintah Joko Widodo dan DPR RI sudah dibajak sedikit oligarki untuk amankan kebutuhan usaha mereka dan kembali lagi rakyat diacuhkan.”

Selainnya keinginan perkembangan dari pembangunan IKN, tentu saja ada sesuatu hal yang lain mempunyai potensi jadi permasalahan yang hendak dirasakan oleh warga Indonesia pada umumnya dan masyarakat yang menetap di wilayah lokasi pembangunan IKN itu secara eksklusif.

Selainnya imbas sosial, politik dan ekonomi langsung. Warga Penajam memungkinkan akan alami Culture Shock atau Gegar Kebudayaan dengan kehadiran IKN di lingkungan tempat berjalannya hidup mereka sejauh ini.

Culture Shock

Dengan bahasa Indonesia Culture Shock dikenali dengan Gegar Kebudayaan. Sebagai pelukisan atas kegundahan seorang atau golongan masyarakat oleh hati kaget dan berasa salah pada diri mereka. Hal tersebut akan dirasa saat seorang tinggal dalam kebudayaan yang berbeda sama sekalipun. Dalam masalah ini, warga Penajam Paser Utara sedang tidak tiba ke daerah baru yang mempunyai kebudayaan berlainan, tetapi kebudayaan yang lain itu yang bertandang ke mereka.

Asimilasi budaya tentu saja bisa terjadi. Pada kerangka warga Penajam Paser Utara, kebudayaan yang baru bukan hadirnya rutinitas tradisionil baru ke daerah mereka. Tetapi pola hidup yang serupa sekali baru. Dimulai dari tugas, keadaan sosial poitik dan ekonomi.

Dengan pindahnya IKN akan membuat daerah Penajam Paser Utara yang dengan penduduk 160,9 ribu jiwa, jadi wilayah arah perantauan dari seluruh penjuru Indonesia. Telah pasti ke arah daerah metropolitan seperti DKI Jakarta. Bila hal tersebut tidak dijemput baik dengan memperkuat ketahanan warga di tempat, akan menyebabkan tanda-tanda sosial baru. Dari ekologi, ekonomi, sosial dan budaya yang menjadi penyebab tertimpangan dan membuat terpinggirnya warga lokal oleh pendatang.

Urbanisasi yang hendak berjalan besar dan cepat pasti datangkan tanda-tanda sosial tertentu untuk warga di tempat. Apa lagi peralihan warga bukan menurut kelas ekonomi dan pengajaran secara eksklusif, tetapi warga dari semua tingkat ekonomi dan pengajaran akan tiba ke IKN itu.

Kembali ke teori Culture Shock yang dikenalkan oleh Kalvero Oberg. Saya coba membuat peluang yang terjadi pada warga di tempat dengan menggunakan pendekatan fase-fase Culture Shock;

Babak Bulan Madu

Peluang Culture Shock Warga Penajam Paser Utara di Ibu Kota Negara Baru

Pada babak ini, ketidaksamaan di antara budaya baru dan lama disaksikan sebagai pemikiran romantik, menarik, dan baru. Pada kerangka IKN bolehjadi membuat beberapa dari warga lokal, apa lagi saat info dan keinginan berkenaan IKN cuma didapat dari info yang tidak utuh sebagai keinginan akan perkembangan hidup mereka. Tanpa menyaksikan peluang yang lain tidak disiapkan dengan masak seperti hadapi persaingan perebutan ruangan hidup dan kepenguasaan tempat oleh pendatang baru atau oleh negara.

Babak Evaluasi

Babak setelah itu babak evaluasi atau babak perundingan. Pada babak ini menngambarkan mengenai selesainya rasa senang akan budaya baru itu dan membuat seorang rindukan budaya dan rutinitas yang lama. Ini bisa terjadi juga pada warga Penajam Paser Utara, saat warga tidak mempersiapkan diri secara baik, dimulai dari amankan tanah mereka, pengajaran anak dan kwalifikasi kekuatan individu pasti membuat mereka kalah saing oleh pendatang baru yang hendak menepikan mereka di atas tanah peninggalan nenek moyang. Bila hal tersebut terjadi, maka membuat mereka kembali rindukan ketenangan hidup awalnya.

Babak Semua Baik

Selanjutnya datang pada babak semua baik, babak ini menerangkan kondisi saat seorang mulai berasa terlatih dengan budaya baru, hingga tidak mempunyai kembali kesan-kesan yang positif atau negatif pada budaya baru. Hal tersebut disebabkan karena rasa bersatu dengan keadaan hingga tidak menyaksikannya kembali sebagai suatu hal yang lain. Ini juga memungkinkan terjadi pada kerangka warga Penajam Paser Utara di Ibu Kota Negara yang baru.

Saat tidak mempersiapkan diri dengan masak dalam menyongsong kehadiran kompetitor baru pada akses ekonomi, sosial dan politik mereka. Pasti itu akan melahirkan ketimpangan sosial, apabila itu telah telanjur terjadi, pada babak semua baik, warga akan berasa seperti terlatih dan baik saja sebagai subyek pasif pada putaran ekonomi yang berjalan di daerah rumahnya.

Undang-undang Ibu Kota Negara baru yang dibikin mirip kerjakan pekerjaan sekolah itu; “mungkin semacam itu pemikiran anggota DPR kita saat kerjakan UU IKN yang hanya perlu waktu mengebut 43 hari”. Undang-undang itu melahirkan masalah dan sementara digugat di Mahkamah Konstitusi oleh beberapa figur dan perwakilan warga. Bila tuntutan sukses menang, mudah-mudahan ketentuan substitusinya dibikin dengan rencana masak dan mematuhi azas formal pembikinan perundang-undangan dan sanggup menampung semua komponen di Ibu Kota Negara baru.

Dan yang terpenting adalah pastikan hak-hak warga lokal dan nilai-nilai mulia kebudayaannya terjaga tidak untuk terkikis rakusnya pembangunan kota metropolitan. Warga Penajam Paser Utara telah pasti alami culture shock, kompetisi akses ekonomi, sos-pol dengan pendatang baru, tetapi mudah-mudahan semangat pelaksana negara karena ada IKN ini jalan bersama-sama dengan pendayagunaan masyarakat negara terutamanya warga lokal Penajam Paser Utara.