Polda Metro Jadikan Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

Muzweek – Polda Metro Jaya sudah memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai terdakwa sangkaan korupsi. Firli dijaring pasal sangkaan pemerasan pada bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Memutuskan saudara FB (Firli Bahuri) sebagai Ketua KPK RI sebagai terdakwa dalam kasus sangkaan tindak pidana korupsi,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam pertemuan jurnalis di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Ia menjelaskan Firli diperhitungkan lakukan pemerasan, akseptasi gratifikasi dan akseptasi suap. Sangkaan tindak pidana itu berkaitan dengan pengatasan persoalan hukum di Kementerian Pertanian. Firli dijaring beberapa pasal.

Berikut pengakuan komplet Polda Metro Jaya memutuskan Firli Bahuri sebagai terdakwa:

Seterusnya berdasar beberapa fakta penyelidikan karena itu di hari Rabu tanggal 22 November 2023 kira-kira jam 19.00 WIB berada di ruangan gelar kasus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah dilakukan gelar kasus dengan hasilnya ditemukan bukti yang cukup buat memutuskan saudara FB sebagai ketua KPK RI sebagai terdakwa dalam kasus sangkaan tindak pidana korupsi berbentuk pemerasan atau akseptasi gratifikasi atau akseptasi hadiah atau janji oleh karyawan negeri atau pelaksana negara yang terkait dengan kedudukan berkaitan pengatasan persoalan hukum di Kementan pada kurung waktu 2020-2023

Seperti diartikan di pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 mengenai pembasmian tindak pidana korupsi seperti diganti dan ditambahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai peralihan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pembasmian tindak pidana korupsi Jo pasal 65 KUHP yang terjadi di daerah hukum Polda Metro Jaya pada kira-kira tahun 2020-2023

Adapun gagasan tindak lanjut penyelidikan yang hendak dilaksanakan oleh team penyidik kombinasi

  1. Pertama melengkapi administrasi penyelidikan saat atau sesudah dilakukan gelar kasus penentuan terdakwa saat malam hari ini;
  2. Lakukan pemeriksaan pada beberapa saksi;
  3. Lakukan pemeriksaan pada saudara FB sebagai ketua KPK RI dalam kemampuannya sebagai terdakwa dalam sangkaan tindak pidana korupsi yang sekarang ini dilaksanakan penyelidikannya;
  4. Lakukan pemberkasan kasus; dan
  5. Lakukan koordinir dan mengirim arsip kasus ke beskal penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta.

Begitu up-date penyelidikan yang kami berikan di hari ini.

,