Syarat Pelat Nomor Putih Mulai Diberlakukan Tahun Ini

Penerapan pelat nomor putih buat kendaraan sipil di Indonesia akan dimulai tahun ini, namun belum bisa dipastikan kapan. Polri menjelaskan pemberlakuan menunggu proses lelang pengadaan material selesai sembari menunggu stok pelat nomor lama berwarna hitam habis.
Proses lelang itu dikatakan dilakukan pihak lain dan bukan diinisiasi kepolisian.
“Saat ini masih dalam proses pengadaan material atau proses lelang pengadaan barang dan jasa. Ketika material sudah ada dan material lama sudah habis, maka kami akan segera terapkan,” kata Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin melalui pesan singkat, Selasa (25/1).
Taslim sebelumnya pernah mengatakan sebetulnya material pelat nomor lama dan baru tidak punya perbedaan signifikan. Pembeda hanya pada segi warna yang berubah dari latar hitam tulisan putih menjadi latar putih dan tulisannya hitam.

Penggantian warna dasar pelat nomor diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini berlaku sejak 5 Mei, namun menurut kepolisian penerapannya diperkirakan bakal bisa dilakukan mulai 2022.

Polisi hendak mengganti warna pelat nomor sebagai upaya mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.
Menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor hitam, sebab itu diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.

Penerapan pelat nomor putih dipastikan tidak dilakukan serentak, melainkan dimulai bertahap dari kendaraan baru yang diregistrasi dan kendaraan yang sudah memasuki tahap penggantian pelat nomor lima tahunan.

Selama masa transisi akan ada dua warna pelat nomor kendaraan di jalanan, yakni hitam dan putih.